PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 12
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian Produktivitas Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dengan perhitungan: Realisasi Menit Kerja Efektif X (50% x Besaran Tunjangan Kinerja) Menit Kerja Efektif (2) Realisasi menit kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa waktu penyelesaian pelaksanaan tugas yang telah disetujui Pejabat Penilai. (3) Realisasi menit kerja efektif dalam pelaksanaan beberapa tugas dapat dilakukan secara bersamaan.
