PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN DAN PENUGASAN...
Pasal 17
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Penyaluran dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara. (2) Tata cara penyaluran dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
