PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN...
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2015 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
