PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2013
Pasal 2
(1) Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan menyusun Renja BNPP 2013. (2) Renja BNPP 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan berpedoman pada RKP 2013.
