PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDH linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: a. PDH Pria :
- Kemeja lengan pendek, berlidah bahu, warna hijau;
- Celana panjang warna hijau; dan
- Ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki dan sepatu, semua warna hitam. b. PDH Wanita:
- Baju lengan pendek, berlidah bahu, warna hijau;
- Rok 15 cm dibawah lutut warna hijau; dan
- Sepatu pantovel warna hitam. c. PDH wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. (2) PDH warna hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi eselon I dan eselon II, dapat dengan kemeja/baju lengan panjang.
