PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kepala BNPP melakukan pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penggunaan pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Administrasi Umum dan Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum.
