PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
Pakaian Dinas di Lingkungan BNPP terdiri atas: a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; b. Pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA disingkat Korpri; c. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; d. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; e. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan f. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
