PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 3 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Pin Merah Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf l, dipakai pada PSL. (2) Pin Merah Putih sebagaima dimaksud pada ayat (1) berbentuk bendera INDONESIA berkibar dengan bahan kuningan.
