PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, dipakai pada upacara resmi kenegaraan, bepergian resmi keluar negeri atau perundingan/pertemuan antar negara. (2) PSL pria: a. Jas warna gelap; b. Celana panjang warna sama; dan c. Kemeja dengan dasi. (3) PSL wanita: a. Jas warna gelap; b. Rok 15 cm di bawah lutut warna sama; dan
c. Kemeja dengan dasi. (4) PSL wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
