PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
- Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas.
- Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
- Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan sesuai dengan jenis pakaian dinas.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik INDONESIA.
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
