PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 35
BAB 9 — PERUBAHAN NASKAH DINAS
(1) Perubahan naskah dinas dalam bentuk produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan/MENETAPKAN. (2) Perubahan naskah dinas dalam bentuk surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh pejabat yang menandatangani atau atasannya langsung.
