PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 32
BAB 6 — PENANDATANGANAN DAN PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN
(1) Naskah dinas setelah ditandatangani oleh pejabat yang mengatasnamakan atasan harus menyampaikan tembusan naskah dinas kepada pejabat yang diatasnamakan. (2) Naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris atas nama Kepala Badan dalam bentuk surat berupa piagam dan sertifikat tidak memerlukan tembusan.
