Pasal 27
BAB 6 — PENANDATANGANAN DAN PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN
(1) Kepala Biro Administrasi Umum atas nama Kepala Badan menandatangani naskah dinas dalam bentuk produk hukum berupa Keputusan Kepala Badan. (2) Kepala Biro Administrasi Umum menandatangani naskah dinas dalam bentuk surat meliputi: a. Surat Keterangan;
b. Surat Perintah Tugas;
c. Surat Izin;
d. Surat Pengantar; e. Surat Perintah Perjalanan Dinas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Surat Kuasa;
g. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas;
h. Perjanjian;
i. Nota Dinas;
j. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;
k. Lembar Disposisi; l. Telaahan Staf; m. Laporan; n. Berita Acara; o. Notulen; p. Memo; dan q. Daftar Hadir. (3) Kepala Biro Administrasi Umum atas nama Sekretaris menandatangani naskah dinas meliputi: a. Surat Biasa;
b. Surat Izin;
c. Surat Undangan; d. Surat Panggilan; e. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; dan f. Surat Pengantar. (4) Kepala Biro Administrasi Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani naskah dinas berupa Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.
