PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 21
BAB 5 — PARAF DAN PENULISAN NAMA
(1) Penulisan nama Kepala Badan pada naskah dinas dalam bentuk produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h tidak menggunakan gelar. (2) Penulisan nama Kepala Badan dan pejabat eselon I pada naskah dinas dalam bentuk surat disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Penulisan nama pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV, menggunakan gelar, pangkat, dan Nomor Induk Pegawai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
