Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan selanjutnya disebut Peraturan Badan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan berdasarkan rapat anggota Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan selanjutnya disebut Peraturan Kepala Badan adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Peraturan Bersama adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan bersama Pimpinan Kementerian/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan selanjutnya disebut Keputusan Kepala Badan adalah Keputusan Kepala Badan yang bersifat penetapan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Tata persuratan dinas adalah pengaturan ketatalaksanaan penyelenggaraan surat menyurat.
Format adalah naskah dinas yang menerangkan tata letak, redaksional, penggunaan lambang/logo dan stempel.
Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan.
Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pejabat kepada pejabat atau pejabat di bawahnya.
Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas tertentu atas nama pemberi mandat.
Penandatanganan naskah dinas adalah tanggung jawab untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan wewenang.
Instruksi adalah naskah dinas yang berisikan perintah kepada bawahan untuk melaksanakan tugas dan wewenang.
Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk untuk melaksanakan hal tertentu.
Surat Biasa adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya.
Surat Keterangan adalah naskah dinas yang berisi pernyataan tertulis dari pejabat untuk menerangkan atas sesuatu hal.
Surat Perintah Tugas adalah naskah dinas dari atasan kepada bawahan berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Surat Perintah adalah naskah dinas dari atasan kepada bawahan berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
Surat Izin adalah naskah dinas berisi persetujuan terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Surat Pengantar adalah naskah dinas yang berisi penyampaian sesuatu hal.
Surat Perintah Perjalanan Dinas adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.
Surat Kuasa adalah naskah dinas dari pejabat berwenang berisi pemberian wewenang dengan atas namanya untuk melakukan tindakan tertentu.
Surat Undangan adalah naskah dinas dari pejabat berwenang berisi undangan kepada pejabat/pegawai untuk menghadiri acara.
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas adalah naskah dinas dari pejabat berwenang yang berisi pernyataan telah menjalankan tugas. www.djpp.kemenkumham.go.id
Surat Panggilan adalah naskah dinas dari pejabat berwenang yang berisi panggilan kepada pegawai untuk menghadap.
Perjanjian adalah naskah dinas berisi perikatan antara dua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum.
Nota Dinas adalah naskah dinas bersifat internal yang berisi komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan dan dari bawahan kepada atasan.
Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas adalah naskah dinas untuk menyampaikan konsep naskah dinas kepada atasan.
Lembar Disposisi adalah naskah dinas dari pejabat berwenang yang berisi petunjuk tertulis kepada bawahan.
Telaahan Staf adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan yang berisi analisis, pertimbangan, pendapat, dan saran.
Pengumuman adalah naskah dinas dari pejabat berwenang yang berisi pemberitahuan.
Laporan adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan yang berisi informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Rekomendasi adalah naskah dinas dari pejabat berwenang yang berisi saran atas sesuatu hal sebagai bahan pertimbangan.
Berita Acara adalah naskah dinas yang berisi keterangan atas sesuatu hal yang ditandatangani oleh para pihak.
Notulen adalah naskah dinas yang memuat catatan sidang atau rapat.
Memo adalah naskah dinas dari pejabat berwenang yang berisi catatan tertentu.
Daftar Hadir adalah naskah dinas yang berisi keterangan atas kehadiran seseorang.
Piagam adalah naskah dinas dari pejabat berwenang yang berisi penghargaan atas prestasi atau keteladanan yang telah diwujudkan.
Sertifikat adalah naskah dinas yang menerangkan tanda bukti seseorang telah mengikuti kegiatan tertentu.
Sambutan adalah naskah tertulis yang disampaikan dalam forum resmi dengan bentuk komunikasi satu arah.
Paraf adalah tanda tangan singkat.
Autentifikasi adalah penyalinan naskah dinas sesuai dengan aslinya.
Stempel adalah cap yang menerangkan identitas Kepala Badan atau Badan.
Kop adalah naskah dinas kop yang bertuliskan Kepala Badan atau Badan di bagian atas kertas. www.djpp.kemenkumham.go.id
Sampul adalah naskah dinas amplop atau alat pembungkus naskah dinas.
Kop sampul adalah naskah dinas kop surat yang bertuliskan Kepala Badan atau Badan di bagian atas sampul.
Kop map adalah naskah dinas kop bertuliskan Kepala Badan atau Badan di bagian atas map.
Papan Nama adalah papan atau bidang yang bertuliskan identitas Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
