PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA...
Pasal 37
BAB 8 — NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA
(1) Pemutusan perjanjian kerja sama dilakukan apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dapat dilakukan sebelum jangka waktu perjanjian kerja sama berakhir. (2) Pemutusan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah klarifikasi.
