Pasal 33
BAB 8 — NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA
(1) Para pihak dapat melakukan perubahan atas ketentuan perjanjian kerja sama. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal pelaksanaan kerja sama tidak sesuai dengan rencana kerja dan biaya yang telah disepakati. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perubahan/adendum perjanjian kerja sama. (4) Perubahan/adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetujuan para pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian kerja sama induk. (5) Perubahan/adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhir kontrak atau sebelum dilaksanakannya pekerjaan yang timbul sebagai akibat dari dilakukannya perubahan perjanjian kerjasama. (6) Perubahan/adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh penandatangan perjanjian kerja sama induk atau pejabat yang diberi kewenangan.
