PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA...
Pasal 30
BAB 8 — NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA
(1) Jangka waktu pelaksanaan kegiatan kerja sama selama 1 (satu) tahun anggaran. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap tahun anggaran dengan mempedomani jangka waktu kesepakatan kerja sama. (3) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi capaian kegiatan.
