PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA...
Pasal 19
BAB 7 — NASKAH KESEPAKATAN KERJA SAMA
(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menunjuk pejabat Eselon I atau Pejabat yang bertanggungjawab secara teknis untuk melaksanakan kesepakatan kerja sama. (2) Pejabat Eselon I atau Pejabat yang bertanggungjawab secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti naskah kesepakatan dengan perjanjian kerja sama. (3) Naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun paling lambat 6 (enam) bulan sejak naskah kesepakatan ditandatangani.
