PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA...
Pasal 17
BAB 7 — NASKAH KESEPAKATAN KERJA SAMA
(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit 2 (dua) pihak. (2) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pimpinan lembaga/instansi yang mempunyai kewenangan untuk mengambil kebijakan.
