PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA...
Pasal 12
BAB 6 — TAHAPAN KERJA SAMA
(1) Penyiapan dan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan melalui: a. penentuan kegiatan kerja sama; b. perumusan naskah perjanjian kerja sama; c. pembahasan naskah perjanjian kerja sama; dan d. penandatanganan naskah perjanjian kerja sama.
(2) Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan secara bersamaan atau sendiri-sendiri setelah dibubuhi paraf koordinasi oleh pejabat dari masing-masing pihak.
