PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Penerimaan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi: a. menerima surat, faksimili, dan/atau surat elektronik; b. memeriksa kebenaran alamat surat, faksimili; c. sesuai dengan unit kerja yang dituju; dan d. membubuhkan paraf, nama, dan keterangan waktu pada buku agenda sebagai tanda bukti surat, faksimili dan/atau surat elektronik telah diterima.
