PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 68
BAB 6 — SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN
Sumber daya manusia Kearsipan terdiri atas: a. Pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat administrasi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di bidang kearsipan; b. Arsiparis; dan c. Pengelola Arsip Aktif atau pelaksana yang ditugaskan mengelola Kearsipan.
