PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 59
BAB 5 — ORGANISASI KEARSIPAN
(1) Unit Kearsipan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, berada pada Biro Keuangan, Umum dan Hubungan Masyarakat. (2) Unit Kearsipan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, berada pada PLBN. (3) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c, berada pada: a. Sekretariat; b. Deputi; c. Biro; d. Asisten Deputi; dan e. PLBN.
