Pasal 49
BAB 4 — PROGRAM ARSIP VITAL DAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
(1) Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, dilakukan terhadap Arsip Vital yang terkena dampak musibah atau bencana alam. (2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengevakuasi Arsip Vital dan memindahkan ke tempat yang lebih aman; b. menyediakan ruang dan atau tempat untuk melakukan tindakan Pemulihan Arsip; c. mengidentifikasi jenis Arsip yang mengalami kerusakan, jumlah, dan tingkat kerusakannya dengan mengacu pada daftar Arsip Vital; d. mengepak Arsip dengan cara diikat dan dibungkus; e. memisahkan Arsip berdasarkan bentuk dan media Arsip; dan f. menyediakan alat angkut Arsip untuk melakukan evakuasi dalam keadaan tertutup dan terlindungi.
