PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 35
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, dilakukan oleh Unit Kearsipan kepada ANRI. (2) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dilakukan terhadap Arsip dengan kriteria sebagai berikut: a. memiliki nilai guna kesejarahan; b. telah habis retensi; dan/atau c. berketerangan dipermanenkan sesuai dengan JRA penciptaan Arsip.
