PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 31
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk dan media Arsip. (2) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyeleksian Arsip Inaktif; b. pembuatan daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan; dan c. penataan Arsip Inaktif yang akan dipindahkan.
