PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dilakukan terhadap Arsip yang dibuat dan diterima. (2) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan Klasifikasi Arsip. (3) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan melalui prosedur: a. pemeriksaan; b. pembuatan indeks; c. penentuan kode; d. tunjuk silang apabila ada; e. pelabelan; dan f. penyusunan daftar Arsip Aktif.
