PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pendistribusian surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, meliputi: a. mendistribusikan surat yang memerlukan tindak lanjut dan meminta paraf penerima surat dalam buku agenda kendali surat masuk; dan b. mencatat informasi disposisi pimpinan kedalam buku agenda kendali surat masuk.
