PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA
Pasal 9
BAB 4 — TIPE DAN KRITERIA POS LINTAS BATAS NEGARA
(1) Kriteria Tipe PLBN darat terdiri atas: a. jumlah orang yang melintas; b. jumlah dan tonase kendaraan; dan c. luasan tanah dan bangunan. (2) Kriteria Tipe PLBN laut terdiri atas: a. jumlah orang yang melintas; dan b. luasan dan jumlah jenis bangunan.
