PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — FUNGSI DAN JENIS POS LINTAS BATAS NEGARA
Fungsi PLBN meliputi: a. pengawasan dan pelayanan perlintasan orang dengan dokumen paspor dan/atau dokumen pas lintas batas; b. pengawasan dan pelayanan perlintasan barang untuk perdagangan luar negeri dan/atau perdagangan perbatasan; dan c. pengawasan dan pelayanan perlintasan sarana angkutan barang, angkutan umum, dan/atau angkutan pribadi.
