PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA
Pasal 19
BAB 6 — PENETAPAN TIPE POS LINTAS BATAS NEGARA
(1) Penetapan tipe PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan berdasarkan hasil kajian kriteria dan pertimbangan khusus yang dilakukan oleh tim pembentukan dan evaluasi PLBN. (2) Tim pembentukan dan evaluasi PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur BNPP, Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan, Karantina Pertanian dan Karantina Ikan. (3) Penetapan tipe PLBN dan tim pembentukan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala BNPP.
