Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai: a. format laporan pelaksanaan tugas penilaian produktivitas kerja secara manual; b. persentase (%) pengurangan tunjangan kinerja dari disiplin kerja, dihitung sesuai persentase (%) pengurangan per hari kerja; c. pengurangan tunjangan kinerja tidak mengganti waktu keterlambatan; d. pengurangan tunjangan kinerja pulang kerja sebelum waktunya; e. Format surat pembatalan daftar hadir; f. pengurangan tunjangan kinerja dari penilaian disiplin kerja Terlambat masuk kerja, Pulang kerja sebelum waktu, dan Tidak mengisi daftar hadir elektronik pada saat masuk kerja
atau pulang kerja, dan/atau Tidak mengganti keterlambatan jam kerja; dan g. Format surat permohonan izin/pemberitahuan izin tidak masuk kerja dengan alasan lain yang dibuat dengan surat permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh Pejabat Penilai dan diketahui oleh atasan langsung Pejabat Penilai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (5) dan ayat (7), Pasal 18 ayat (4), Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
