Pasal 16
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian Disiplin Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, sesuai dengan kehadiran Pegawai menurut hari dan jam kerja. (2) Penilaian Disiplin Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rekapitulasi bulanan Daftar Hadir Elektronik. (3) Besaran Tunjangan Kinerja dari penilaian Disiplin Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan perhitungan: (50% x Besaran Tunjangan Kinerja) - [( Akumulasi per- bulan persentase pengurangan tunjangan kinerja dari Disiplin Kerja x (50% x Besaran Tunjangan Kinerja)] (4) Akumulasi per bulan persentase pengurangan Tunjangan Kinerja dari Disiplin Kerja, dihitung sesuai dengan persentase (%) pengurangan per hari kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
