Pasal 13
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA
(1) Produktivitas Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan oleh Pegawai melalui Aplikasi e-KERJA paling lambat pada hari terakhir bulan berjalan.
(2) Penilaian Produktivitas Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diakumulasikan pada bulan berikutnya. (3) Pejabat Penilai Pegawai dapat menyetujui atau menolak laporan pelaksanaan tugas Pegawai yang dinilai. (4) Pejabat Penilai Pegawai bertanggung jawab atas kebenaran laporan pelaksanaan tugas Pegawai yang dinilai. (5) Dalam hal Pejabat Penilai Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak pelaksanaan tugas pegawai, wajib disertai alasan penolakan. (6) Dalam hal Pejabat Penilai Pegawai mengalami kekosongan atau berhalangan, penilaian dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
