PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 10
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) meliputi: a. Produktivitas Kerja; dan
b. Disiplin kerja. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen) berdasarkan penilaian: a. Produktivitas Kerja dengan persentase 50% (lima puluh persen); dan b. Disiplin Kerja dengan persentase 50% (lima puluh persen).
