PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Badan...
Pasal 48
BAB 6 — HIBAH BMN OLEH PENGGUNA BARANG
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Hibah BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan yang Tidak Mempunyai Dokumen Kepemilikan, dengan Nilai Perolehan Sampai dengan Rp100.000.000,- Per unit/Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada Pengelola Barang.
