Pasal 46
BAB 6 — HIBAH BMN OLEH PENGGUNA BARANG
(1) Pengguna Barang menyampaikan permohonan Hibah BMN dari Penanggungjawab Program kepada Kepala Biro yang membidangi BMN. (2) Kepala Biro yang membidangi BMN menugaskan Tim Hibah BMN untuk melakukan verifikasi: a. data administratisi BMN, antara lain tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan; b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah; dan c. berita acara pemeriksaan fisik BMN oleh Aparat Pengawas Fungsional. (3) Hasil penelitian administrasi BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi BMN. (4) Dalam hal, berita acara pemeriksaan fisik BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, belum tersedia, Tim Hibah BMN melakukan pemeriksaan fisik BMN. (5) Hasil penelitian administrasi dan fisik BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan dalam Berita Acara Administrasi dan fisik BMN. (6) Tim Hibah BMN menyampaikan hasil penelitian administrasi dan/atau fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) kepada Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN. (7) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN mengajukan permohonan persetujuan Hibah BMN kepada Pengguna Barang yang memuat peruntukan dan alasan Hibah BMN dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).
