Pasal 34
BAB 6 — HIBAH BMN OLEH PENGGUNA BARANG
(1) Pengguna Barang menyampaikan permohonan Hibah BMN dari Penanggungjawab Program kepada Kepala Biro yang membidangi BMN. (2) Kepala Biro yang membidangi BMN menugaskan Tim Hibah BMN untuk melakukan verifikasi: a. data administratisi BMN, antara lain tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan; dan b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah. (3) Hasil penelitian administrasi BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi BMN. (4) Tim Hibah BMN menyampaikan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN. (5) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN mengajukan permohonan persetujuan Hibah BMN kepada Pengguna Barang yang memuat peruntukan dan alasan Hibah BMN dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4). (6) Pengguna Barang menyusun naskah Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Program atau Pembina Teknis terkait dengan penerima Hibah BMN.
