PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Badan...
Pasal 16
BAB 5 — HIBAH BMN OLEH PENGELOLA BARANG
(1) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN melakukan analisis dan merumuskan kebijakan
persetujuan hibah BMN berdasarkan berita acara administrasi dan/atau fisik Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6). (2) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN mengajukan permohonan hibah kepada Pengguna Barang dengan melampirkan: a. data administrasi BMN yang tercantum dalam KIB dan dokumen pendukung; b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah; dan c. berita acara pemeriksaan fisik oleh Aparat Pengawas Fungsional dan Berita Acara Administrasi BMN atau Berita Acara Administrasi dan fisik BMN.
