PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Badan...
Pasal 12
BAB 5 — HIBAH BMN OLEH PENGELOLA BARANG
(1) Pengelola Barang dapat menyetujui dan tidak menyetujui usulan permohonan Hibah BMN yang disampaikan oleh Pengguna Barang. (2) Dalam hal, Pengelola Barang menyetujui permohonan Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengguna Barang menindaklanjuti sesuai surat persetujuan Pengelola Barang. (3) Dalam hal, Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Hibah BMN tidak dapat dilanjutkan.
