PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA KERJA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN...
Pasal 4
(1) Sekretaris BNPP mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2016. (2) Sekretaris BNPP dalam melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2016 melalui: a. pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2016; dan b. penyusunan laporan hasil pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2016.
