PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Renaksi Tahun 2013 dijadikan sebagai: a. pedoman penyusunan rencana kerja pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; b. pedoman penyusunan rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
c. acuan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengawasan atas pelaksanaan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
