PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2012 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
