PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dokumen perencanaan dan penganggaran kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan harus mendapat persetujuan dari BNPP, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan.
