PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Renaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijadikan: a. pedoman dalam menyusun rencana kerja pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; b. pedoman penyusunan rencana aksi pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; dan c. acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi untuk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
