PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2008 tentang PROSEDUR TETAP TIM REAKSI CEPAT BADAN NASIONAL...
Pasal 2
Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dipergunakan sebagai acuan bagi Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugas penanganan darurat bencana.
