Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Anggota JDIH mempunyai fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan unit kerja masing- masing; b. pemanfaatan sistem Informasi Hukum yang terpusat pada Pusat JDIH; c. penyedia sarana dan prasarana Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum di unit kerja masing-masing; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi berkaitan dengan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di unit kerja masing-masing; dan e. penyampaian laporan pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d kepada Pusat JDIH paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
