Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh BNPB; b. pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN; c. pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Anggota JDIH; e. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelolaan JDIH BNPB; f. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Anggota JDIH; g. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di Pusat JDIH; h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengenai Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di BNPB; dan
i. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH BNPB kepada Kepala BNPB melalui Sekretaris Utama BNPB dan kepada Pusat JDIHN secara periodik 1 (satu) kali dalam setahun pada akhir tahun anggaran.
