PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pasal 2
BAB 2 — ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Organisasi JDIH BNPB terdiri atas : a. Pusat JDIH; dan b. Anggota JDIH. (2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu unit kerja yang mempunyai fungsi penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan dan bahan advokasi hukum di bidang penanggulangan bencana. (3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya; dan b. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama.
